Cegah Korupsi, Seluruh ASN di Kementerian ESDM Wajib Lapor Harta Kekayaan

24 Desember 2020, 19:20 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif /Esdm.go.id

ARAHKATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari Rabu 23 Desember 2020, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 bagi seluruh pegawai Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Minyak Dan Gas Bumi Aceh (BPMA).

Tujuannya agar seluruh Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN.

"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu kedisiplinan para Wajib Lapor di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA harus terus dipertahankan dan ditumbuhkan menjadi budaya sejalan dengan nilai organisasi Kementerian ESDM, yaitu JUJUR," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Baca Juga: Membanggakan ! PT INKA Catat Peningkatan Ekspor Kereta Api ke Filipina Meski Pandemi

Arifin berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, seluruh Wajib Lapor LHKPN di lingkungan KESDM melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu dan lengkap.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan bahwa acara Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini merupakan bagian dari rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember yang lalu.

Senada dengan Menteri ESDM, Ego juga meminta kepada seluruh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN tepat waktu.

Baca Juga: Hunian Coliving Menjadi Populer di Kota-kota Besar di Indonesia

"Diharapkan LHKPN tahun 2020 dapat secara lengkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan korupsi sesuai dengan batas waktu," harap Ego.

data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikhtisar kepatuhan LHKPN Pegawai Kementerian ESDM tahun 2019 dengan jumlah wajib lapor sebanyak 2.756 seluruhnya sudah melapor dan terverifikasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM beserta jajaran di Kementerian ESDM atas kepatuhannya dalam pelaporan LHKPN, karena berdasarkan apa yang ada pada kami yaitu per tanggal 31 Oktober 2020, dari 2.756 wajib lapor di lingkungan Kementerian ESDM, seluruhnya sudah sudah secara lengkap melaporkan LHKPNnya kepada KPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Majukan Industri Jamu Tanah Air

Sebagaimana diketahui, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya serta bersedia untuk diperiksa harta kekayaannya, baik sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Wajib lapor Kementerian ESDM telah menunjukkan sebagai penyelenggara negara yang baik, yang patuh pada ketentuan yang ada, dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari KKN, lanjut Isnaini.

"Ketentuan tersebut sesungguhnya bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta terhindar dari praktek korupsi yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tukas Isnaini.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler