Menkeu: Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi Melalui RUU P2SK

10 November 2022, 20:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram

ARAHKATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan membuat ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan.

Sri Mulyani  terangkan rencana ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Melalui ketentuan tersebut, maka masyarakat yang menjadi korban kejahatan akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap kerugian yang dialaminya akibat kejahatan di sektor keuangan di antaranya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Aprindo Gelar International Ritel Conggres Asia Fasific 2022 Momen Kebangkitan Ekonomi Nasional

"Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 10 November 2022.

Menurutnya tata kelola yang baik serta penguatan penegakan hukum di sektor keuangan menjadi salah satu isu yang sangat menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan.

Terlebih hingga tahun 2020 ranking Indonesia dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum sangat rendah dibandingkan negara berkembang.

Baca Juga: Pemerintah Cegah Perkawinan Anak Turunkan Risiko Stunting

Menurutnya pemerintah ingin menerapkan konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau restorative justice.

"Konsep penegakkan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," ungkapnya.

Menurut Menkeu, kerugian dari korban kejahatan di sektor keuangan bisa dipulihkan, pemerintah juga ingin mempertimbangkan penghindaran pidana kepada pihak yang melakukan kejahatan.

Baca Juga: 11.000 Karyawan Induk Facebook Meta Terkena PHK Massal

Dengan demikian, pihak yang melakukan kejahatan akan terlebih dahulu diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi kepada para korban. Namun jika itu tidak dilakukan maka opsi terakhir yakni pemidanaan.

"Selanjutnya dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tidak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tidak pidana tersebut," tuturnya.

Menurutnya RUU menetapkan prinsip keadilan dan restorative, dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler