11.000 Karyawan Induk Facebook Meta Terkena PHK Massal

- 9 November 2022, 23:07 WIB
ILUSTRASI. Meta, perusahaan induk Facebook melakukan PHK pada 11.000 pekerjanya, Rabu, 9 November 2022.
ILUSTRASI. Meta, perusahaan induk Facebook melakukan PHK pada 11.000 pekerjanya, Rabu, 9 November 2022. /Reuters/Dado Ruvic./

ARAHKATA - Induk Facebook Meta Platforms bahwa mereka akan melepaskan 13 persen dari tenaga kerjanya, atau lebih dari 11.000 karyawan, di salah satu PHK Massal terbesar tahun ini karena perusahaan teknologi ini berjuang melawan biaya yang melonjak dan pasar periklanan yang lemah.

PHK besar-besaran, yang pertama dalam sejarah 18 tahun Meta, mengikuti ribuan PHK di perusahaan teknologi besar lainnya termasuk Twitter milik Elon Musk dan Microsoft Corp.

Ledakan pandemi COVID-19 yang mendorong perusahaan teknologi dan penilaian mereka telah berubah menjadi kegagalan tahun ini dalam menghadapi inflasi yang tinggi selama beberapa dekade dan suku bunga yang meningkat dengan cepat.

Baca Juga: Dua Pabrik Garmen di Purwakarta Gulung Tikar Akibat Persaingan Terlalu Berat

"Tidak hanya perdagangan online kembali ke tren sebelumnya, tetapi penurunan ekonomi makro, meningkatnya persaingan, dan hilangnya sinyal iklan telah menyebabkan pendapatan kami jauh lebih rendah dari yang saya harapkan," kata Chief Executive Officer Mark Zuckeberg dalam sebuah pesan kepada karyawan, dilansir Reuters dikutip ArahKata.com pada hari Rabu, 9 November 2022.

"Aku salah paham, dan aku bertanggung jawab untuk itu."

Meta Facebook menghadapi kuartal liburan yang suram, saham menukik
Zuckerberg menekankan perlunya menjadi lebih efisien modal dan mengatakan perusahaan akan mengalihkan sumber daya ke "area pertumbuhan prioritas tinggi" seperti mesin penemuan AI, iklan dan platform bisnis, serta proyek metaverse-nya.

Baca Juga: Waspada! Menkes Prediksi Kasus COVID-19 Subvarian XBB Bakal Tembus 20 Ribu Sehari

Meta mengatakan akan membayar 16 minggu gaji pokok ditambah dua minggu tambahan sebagai bagian dari paket pesangon dan semua sisa waktu cuti berbayar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x