Ombudsman: Miris Selain PHK, Banyak Buruh yang Dirumahkan, Putus Kontrak

2 Desember 2022, 20:30 WIB
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. /Antara

ARAHKATA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang melanda berbagai industri Indonesia. Di Indonesia sendiri industri yang sedang lesu saat ini ialah industri garmen yang berorientasi ekspor.

Ombudsman RI mencatat dari laporan Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sebanyak 25.700 pekerja di perusahaan alas kaki terdampak PHK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan masih banyak pekerja yang sedang digantung nasib pekerjaannya.

 Baca Juga: KSAD Dudung Dinilai Fokus Jalankan Arahan Presiden Jadikan TNI AD Semakin Dekat dan Selalu Dihati Rakyat

"Kemudian ada ratusan ribu lagi para pekerja yang yang bekerja di industri impor dan domestik itu memang belum di-PHK tapi mereka sudah mulai dirumahkan, kemudian tidak diperpanjang masa kerja atau kontraknya, atau kemudian terkena berbagai skema fleksibilitas jam kerja," ucap Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 1 Desember 2022.

Oleh karena itu, Ombudsman RI menyampaikan sikap dan pandangannya dalam tiga hal.

Pertama, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum PHK. Kedua, hal-hal yang harus diperhatikan saat perusahaan melakukan PHK. Ketiga, hal-hal yang harus diperhatikan sesudah melakukan PHK.

 Baca Juga: Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia

Sebelum melakukan PHK, hendaknya perusahaan dapat membangun dialog dengan para pekerja terkait situasi yang terjadi di perusahaan.

Kemudian mendorong dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota memastikan adanya audit perusahaan dan mengawasi kontrak kerja, PKB, peraturan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat PHK terjadi, perusahaan wajib menaati aturan dan mekanisme PHK dan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja.

 Baca Juga: Komisi I DPR: Calon Panglima TNI Diminta Tingkatkan Profesionalitas Prajurit

"Dan yang tidak kalah penting adalah meminta untuk perusahaan memastikan hak-hak perlindungan baik ke jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan itu terpenuhi. Ini umumnya menjadi masalah bapak ibu," ujar Robert Na Endi Jaweng.

Sesudah PHK terjadi, BPJS Kesehatan perlu proaktif dalam peralihan status kepesertaan pekerja dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Pemerintah (PBI).

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memastikan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang meliputi uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 Baca Juga: Panglima TNI: Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali, Diproses Hukum

Terakhir, Ombudsman menyarankan Disnaker Kabupaten/Kota untuk pengembangan SDM pasca PHK melalui balai pelatihan.

Ombudsman RI terbuka menerima laporan masyarakat terkait pengaduan atas layanan publik di bidang ketenagakerjaan oleh pemerintah.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan mitigasi dengan membangun koordinasi dan komunikasi dengan Kemenaker, Kemensos, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta berdialog dengan pekerja/serikat pekerja dan perusahaan/asosiasi.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler