Panglima TNI: Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali, Diproses Hukum

- 2 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi korban perkosaan.
Ilustrasi korban perkosaan. /Pixabay/educadormarcossv/

 

ARAHKATA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan pemerkosaan.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

 Baca Juga: Pakar dan Akademisi Sepakat Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tidak Diperlukan

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI , setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

 Baca Juga: Dandim Jayawijaya: Aparat Keamanan Beri Rasa Aman Sambut Natal

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x