Jawaban Bertambahnya Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir

16 November 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi /Istimewa

ARAHKATA – Ramai beredar kabar bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menambah kepemilikan saham di perusahaan minuman keras PT Delta Djakarta Tbk. Padahal, menjadi ironinya ketika DPR RI saat ini tengah membahas RUU Minuman Beralkohol (Minol).

Tidak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga pernah menyatakan akan menjual saham Pemprov DKI di perusahaan minuman keras.

Perlu diketahui, berdasarkan Keterbukaan Data Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham Pemprov DKI di PT Delta mulanya hanya 26,25 persen. 15 persen persen saham lainnya milik publik dan saham mayoritas dipegang oleh perusahaan pembuat bir asal Malaysia, San Miguel Malaysia Pte. Ltd. Lalu.

Data tersebut berubah pada laporan Oktober 2020. Kepemilikan saham Pemprov DKI menjadi 58,33 persen. Atau terjadi penambahan kepemilikan saham 265.850.450 (32,08 persen). Dengan begitu, saham San Miguel berubah menjadi 26,25 persen dan saham publik 15,41 persen.

Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi membantah adanya pembelian saham tersebut.

“Tidak benar itu. Itu salah. Enggak tahu dari mana sumbernya. Yang jelas, itu tidak benar,” kata dia saat dihubungi, Jumat 13 November 2020.

Menurut dia, Pemprov DKI tidak mungkin membeli saham tambahan saat ini. Mengingat APBD mengalami penurunan.

“Kita enggak mungkin nambah lah duit dari mana APBD-nya saja terkontraksi kok. APBD kita kan turun bagaimana mungkin membeli saham,” jelasnya.

Selain itu, Riyadi menyebut jika Anies tetap berencana menjual saham Pemprov DKI di PT Delta. Sesuai dengan rencana awal yang telah dibuat.

“Sahamnya kita mau jual malahan. Enggak mungkin menambah. Klarifikasi saja sana ke IDX,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Sarman Simanjorang membantah kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta bertambah. Sampai saat ini kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta tetap sebesar 26,25 persen.

“Adanya informasi yang tertuang dalam laporan kepemilikan saham yang diunggah di BEI itu di luar sepengetahuan kami dan perlu di klarifikasi ke BEI,” kata Sarman.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno menegaskan kesalahan bukanlah berasal dari data keterbukaan informasi BEI.

Dia menunjukan keterangan dari Manajemen Delta Jakarta terkait klarifikasi data tersebut.

“Kesalahan bukan di data BEI ya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Delta Jakarta tertulis, telah terjadi kesalahan dalam laporan yang diperoleh Biro Administriasi Efek PT Raya Saham Registra. Dimana seharusnya tidak terjadi perubahan jumlah saham atas nama pemegang saham pemerintah daerah DKI Jakarta dan pemegang saham asam Miguel Malaysia (L) PTE LTD.

Jumlah saham Pemerintah Daerah DKI Jakarta adalah tetap adalah sebesar 210.200.700 lembar saham setara dengan 26,25 persen dan jumlah saham San Miguel Malaysia (L) PTE LTD tetap sebesar 467.061.150 lembar saham setara dengan 58,33 persen. Serta sisanya dimiliki oleh publik sebesar 15,42 persen.

“Terkait adanya perbedaan informasi pd lampiran yg disampaikan, DELTA telah menyampaikan klarifikasi dan dpt dicek di website Bursa,” pungkasnya.***

Editor: Alamsyah

Tags

Terkini

Terpopuler