Rencana Kementerian BUMN Lakukan Holding Company Dapat Sorotan Sejumlah Kalangan

- 16 Desember 2020, 12:07 WIB
Pengamat Hukum Suhardi Somomoejono.
Pengamat Hukum Suhardi Somomoejono. /Ahmad/Arahkata.com

Pegadaian sebagai BUMN heritage company yang telah berdiri selama 119 tahun dan mandiri dengan kondisi eksisting saat ini, sangat berperan penting secara strategis bagi perekonomian sebagai perpanjangan tangan negara bagi rakyat kecil, sudah seharusnya tetap dijalankan secara optimal serta menghindari aspek-aspek negatif yang dapat muncul dengan memposisikan Pegadaian sebagai anak perusahaan BUMN lain. Negara RI boleh berbangga karena memiliki secara langsung satu satunya Perusahaan BUMN Gadai dan yang terbesar di dunia.

Menurut Suhardi, keberadaan Pegadaian telah memberikan banyak kemudahan bagi kalangan rakyat kecil dalam sektor pembiyaan. Namun jika rencana holding company atau akuisisi ini terwujud, secara hukum statusnya akan berubah menjadi perusahaan terbuka sebagaimana induk holding. “Ini akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan adalah rakyat kecil,” kata Suhardi.

Baca Juga: Menkeu Tegaskan Pemulihan Ekonomi Jadi Fokus APBN 2021

Jika secara sistem Pegadaian tunduk terhadap peraturan perseroan terbuka, otomatis perusahaan itu akan tunduk terhadap hukum publik, dan akan terjadi lonjakan pengeluaran pajak yang besar salah satunya pada saat melakukan lelang Pegadaian sudah tidak memiliki keistimewaan seperti yang telah dilakukan hingga saat ini sebagaimana diatura dalam Staatsblad 1920 No.133 Pegadaian sebagai Kantor Lelang, penarikan dari semua penjualan oleh Pegadaian Pemerintah dari percampuran kantor-kantor lelang. Yang artinya ketika Pegadaian akan melakukan lelang, wajib melalui instansi lelang pemerintah lainnya. tandas Suhardi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah