Cegah Korupsi, Seluruh ASN di Kementerian ESDM Wajib Lapor Harta Kekayaan

- 24 Desember 2020, 19:20 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif /Esdm.go.id

data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikhtisar kepatuhan LHKPN Pegawai Kementerian ESDM tahun 2019 dengan jumlah wajib lapor sebanyak 2.756 seluruhnya sudah melapor dan terverifikasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM beserta jajaran di Kementerian ESDM atas kepatuhannya dalam pelaporan LHKPN, karena berdasarkan apa yang ada pada kami yaitu per tanggal 31 Oktober 2020, dari 2.756 wajib lapor di lingkungan Kementerian ESDM, seluruhnya sudah sudah secara lengkap melaporkan LHKPNnya kepada KPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Majukan Industri Jamu Tanah Air

Sebagaimana diketahui, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya serta bersedia untuk diperiksa harta kekayaannya, baik sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Wajib lapor Kementerian ESDM telah menunjukkan sebagai penyelenggara negara yang baik, yang patuh pada ketentuan yang ada, dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari KKN, lanjut Isnaini.

"Ketentuan tersebut sesungguhnya bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta terhindar dari praktek korupsi yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tukas Isnaini.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x