Terlibat Mafia Tanah, Menteri BPN Bakal Pecat PPAT

- 11 Februari 2021, 23:58 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil dalam webinar yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil dalam webinar yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021. /Antara

 

ARAHKATA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil bakal memecat pejabat pembuat akta tanah PPAT. 

" Saya tegaskan kalau PPAT terlibat saya akan hukum keras sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sofyan Djalil kepada wartawan, Kamis, 11 Februari 2021.

Hukuman keras tersebut salah satunya adalah sanksi pemecatan bila terbukti bagian dari mafia tanah.

"Kalau dia bagian dari mafia akan diperiksa segera kalau perlu kita pecat" ujar Sofyan Djalil 

Baca Juga: Dino Patti Djalal Curhat Jadi Korban Mafia Tanah di Twitter

Menurut Sofyan Djalil Kementerian ATR BPN masih terus melakukan pendataan dan investigasi lebih lanjut bersama pihak Kepolisian untuk mendalami tindakan penyerobotan tanah milik ibunda Dino Patti Djalal.

Hal tersebut diakui oleh Sofyan Djalil cukup menampar instansinya. Oleh karena itu BTN dengan pihak Kepolisian RI akan membentuk tim pelaksana khusus yang memiliki kapasitas untuk pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertahanan di Indonesia.

" Koordinasi masih lanjut (dengan pihak Kepolisian)," ucap Sofyan.

Baca Juga: Polisi Sebut Telah Ringkus Pelaku Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal

Ihwal kasus ini ramai diperbincangkan lantaran salah satu rumah Dino Patti Djalal yang berada di Jalan Cilandak Barat Jakarta Selatan berubah nama menjadi milik kuasa hukum Freddy Kusnadi. 

Padahal sebelumnya tidak ada Akta Jual Beli dari pihak ibu Dino Patti Djalal bernama Zurmi Hasyim Djalal maupun Yurmisnawita yang ditunjuk sebagai penjaga rumah dan penyambung transaksi jual beli rumah.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Penyerobotan Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Klaim sepihak dari Fredy Kusnadi ini tentu saja terbantahkan karena nama sertifikat hak milik nomor 8516 atas nama Zurni Hasyim Djalal. Sementara Fredy Kusnadi telah merombak pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurnisnawita.

Anehnya nya di BPN rumah di Cilandak Barat itu atas nama Freddy Kusnadi dari penjualan tanah milik Yurnisnawita sepupu Dino Patti Djalal. Sepupu Dino langsung melaporkan kasus penipuan ini yang mencatut namanya***

 

 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x