ARAHKATA - Polda Metro Jaya mengatakan telah meringkus tiga pelaku mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal.
Pernyataan ini diungkapkan oleh kasubdit harta benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
" Pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Kasubdit Harda pada 2019," kata AKBP Dwiasih Wiyatputera.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Curhat Jadi Korban Mafia Tanah Di Twitter
AKBP Dwiasih Wiyatputera juga menerangkan dalam keterangan rilisnya bahwa aktor utama penyerobotan akta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal adalah Arnold Siahaya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang. Kasus ini terungkap pada Januari 2021.
"Para pelaku sudah diamankan oleh penyidik," tutur AKBP Dwiasih Wiyatputera.
Baca Juga: BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021
Editor: Agnes Aflianto