ARAHKATA - Bank Indonesia telah mengambil kebijakan menurunkan uang muka mobil 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Kebijakan BI menurunkan dawn payment (dp) 0 persen untuk kredit ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini adalah kesepakatan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan komitmen untuk meningkatkan sektor pembiayaan dunia usaha.
Apalagi anjuran langsung dp 0 persen kendaraan bermotor dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberi stimulan menghidupkan investasi kredit saat pandemi Covid-19 yang lesu.
Baca Juga: BI Sepakat Turunkan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
" Dari pemerintah, Menteri Keuangan tentu saja diberi intensif perpajakan (diskon pajak), jaminan dan juga intensif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konfrensi pers virtual, Kamis, 18 Februari 2021.
Arahan dari Menteri Keuangan tersebut kemudian dibicarakan ke dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan seluruh Deputi menyetujui melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor.
" Melongarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0% untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit sub sektor otomotif berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," ujar Perry Warjiyo.
Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Anggaran Rp 15 Triliun untuk LPI di 2021