Kemenkeu Kucurkan Anggaran Rp 15 Triliun untuk LPI di 2021

- 8 Februari 2021, 22:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Ulasan Rinci Perbedaan Kebijakan soal Pungutan PPN dan PPh atas Pulsa yang lama dan baru untuk Jawab Penasaran Masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Ulasan Rinci Perbedaan Kebijakan soal Pungutan PPN dan PPh atas Pulsa yang lama dan baru untuk Jawab Penasaran Masyarakat. /Antara

ARAHKATA - Stimulan anggaran kembali diguyur Kementrian Keuangan. Kali ini, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mendapat suntikan modal sebesar Rp15 triliun yang dialokasikan dari cadangan pembiayaan investasi pada 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tujuan pemerintah mengucurkan dana ke LPI untuk memenuhi kebutuhan modal LPI.

"Rp75 triliun tahun 2021 diberikan untuk memenuhi kebutuhan pemupukan modal LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Tinggi Permintaan, 410 Plasma Konvalesen Didistribusikan PMI Kota Tangerang

Sebelumnya pada 2020 LPI atau dikenal juga dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sebagai modal awal sebesar Rp15 triliun atau sudah terkumpul Rp30 triliun.

Sisanya, lanjut dia, sebesar Rp45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng atau penyetoran modal tidak dalam bentuk tunai namun dalam bentuk saham, Barang Milik Negara (BMN), dan piutang negara.

Menkeu menjelaskan alokasi untuk LPI yang diambil dari cadangan pembiayaan investasi itu merupakan bagian anggaran pembiayaan investasi tahun 2021.

Baca Juga: PKB Tarik Dukungan Revisi UU Pemilu 

Tahun ini pemerintah mengalokasikan total Rp184,46 triliun untuk pendidikan, pembangunan infrastruktur, ekspor nasional, dukungan untuk UMKM, ultra mikro, dan masyarakat berpendapatan rendah, mendukung pemulihan ekonomi dan peran Indonesia di kancah internasional.

LPI lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan diatur dua aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2020 tentang LPI dan PP 74 tahun 2020 tentang Modal Awal LPI.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x