Kenali Yuk, Jenis Pajak Kabupaten dan Kota

- 3 Maret 2021, 16:00 WIB
Mengenal jenis pajak kabupaten/kota
Mengenal jenis pajak kabupaten/kota /ARAHKATA/@ditjenPK

ARAHKATA - Sudahkah kalian mengenal Pajak Daerah yang terbagi ada Kabupaten dan Kota? Ternyata selain kita harus mengenal Pajak Provinsi juga harus mengenal Pajak Daerah lho!

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengajak kalian untuk mengenal Pajak Provinsi berdasarkan Metode Pemungutannya.

Kali ini, Ditjen PK mengajak untuk kalian mengenal Pajak Daerah Kabupaten dan Kota dengan berdasarkan Metode Pemungutannya juga.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar

Diketahui, Pajak Daerah Kabupaten dan Kota memiliki dua metode diantaranya Official Assesment dan Self Assesment.

Kita mengenal terlebih dahulu yang Pajak Kabupaten dan Kota metode Official Assesment ya. Metode ini merupakan jenis pajak yang di pungut berdasarkan penetapan fiskus atau institusi pemungut pajak.

Jenis-jenis yang termasuk pajak Official Assesment terdiri dari:

1. Pajak Reklame.
2. Pajak Air Tanah.
3. Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan.

Sedangkan, Pajak Kabupaten dan Kota metode Self Assesment ini merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan wajib pajak. Sedangkan fiskus melaksanakan pengawasan atas penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Jenis-jenis yang termasuk pajak Self Assesment meliputi :

1. Pajak Hotel.
2. Pajak Restoran.
3. Pajak Hiburan.
4. Pajak Penerangan Jalan.
5. Pajak Mineral bukan Losam dsn Batuan.
6. Pajak Parkir.
7. Pajak Sarang Burung Walet.
8. Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga: Waw, Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp78 Miliar

Begitulah kira-kira Pajak Kabupaten dan Kota yang terbagi atas dua metode pemungutannya. Jadi, sudah tahu kan sekarang perbedaannya antara Pajak Provinsi dan Pajak Daerah melalui metodenya masing-masing.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah