Per 1 Februari, Pulsa, Voucer, Token dan Kartu Perdana Kena Pajak

- 29 Januari 2021, 19:23 WIB
Kartu Perdana
Kartu Perdana /

ARAHKATA - Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi produk isi ulang yaitu pulsa, kartu perdana, voucer dan token listrik yang akan berlangsung mulai 1 Februari mendatang.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan 6/PMK.03/2021 yang mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dikutip dari halaman resmi Dirjen Pajak, Pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa atau kartu perdana/token listrik atau voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Kurangi Pembangkit Listrik Batubara

 Adapun kriteria pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini yaitu :

Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)

Baca Juga: Secara Virtual Pakistan Gelar Pameran Tekstil, Catat Tanggalnya!

Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah