Siap-siap Beli Mobil Murah, Pemerintah Finalisasi Aturan Bebas Pajak

- 23 Februari 2021, 20:51 WIB
 Ilustrasi mobil-mobil baru.
Ilustrasi mobil-mobil baru. /Pixabay/Capri Tography

ARAHKATA – Aturan pelaksana kebijakan pembebasan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor tengah memasuki proses finalisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan baru ini rencananya akan mulai diberkakukan pada 1 Maret 2021.

Hal demikian diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawatri secara virtual kepada wartawan.

“Untuk PPnBM kendaraan bermotor, kita akan segera keluarkan. Sekarang dalam proses finalisasi dan berlaku 1 Maret 2021,” ujarnya, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya!

Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM alias 100 persen selama Maret hingga Mei 2021. Kemudian pada Juni hingga Agustus 2021 diturunkan menjadi 50 persen dan empat bulan terakhir 2021 turun lagi menjadi hanya 25 persen.

Adapun harapan dari diberlakukannya kebijakan tersebut diharapkan adanya peningkatan permintaan dari masyarakat dan mendorong indutri otomotif yang supply chainnya cukup penting.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pembebasan PPnBM kendaraan bermotor diharapkan dapat langsung mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini.

Pasalnya, pemerintah menetapkan kandungan dalam negeri minimal 70 persen sehingga layak disebut produk made in Indonesia.

Baca Juga: Fakta Vaksinasi Pedagang Pasar Tanah Abang Dihentikan Polisi

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x