Waw, Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp78 Miliar

- 1 Februari 2021, 19:11 WIB
Kepala UPT Samsat Serpong, Astri Retnadiarti
Kepala UPT Samsat Serpong, Astri Retnadiarti /Angger Gita/ARAHKATA

ARAHKATA - Sebanyak 108 ribu kendaraan bermotor menunggak pembayaran pajak ditahun 2020. Masalah tersebut mendapat perhatian khusus Unit Pelayanan Teknis Sistem Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Serpong untuk direalisasi.

Hal itu disampaikan Kepala UPT Samsat Serpong, Astri Retnadiarti saat ditemui arahkata.com, Senin 1 Februari 2021.

Astri menjelaskan, jumlah kendaraan tersebut berasal dari wajib pajak (WP) yang tersebar di tiga wilayah. Yaitu Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Setu.

Baca Juga: Penyitaan E-KTP Pelanggar Prokes Tidak Efektif Turunkan Covid-19

Adapun nilai potensi pemasukan kas daerah Provinsi Banten dari pajak kendaraan di wilayah tersebut mencapai Rp78 miliar.

"Kami harap para pengguna kendaraan melakukan kewajibannya membayar pajak," ucapnya.

Kakak kandung Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini mengaku, pihaknya akan menggalakkan metode penagihan door to door untuk mengejar target tersebut.

"Kita optimis mampu merealisasi," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x