Tok, Jokowi Coret 2 Limbah Berikut dari Kategori Berbahaya!

- 12 Maret 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Limbah B3
Ilustrasi Limbah B3 /ARAHKATA/ISTIMEWA.

ARAHKATA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus limbah batu bara dan limbah penyulingan sawit dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Kategori limbah B3 ini merupakan Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor kontruksi.

Baca Juga: Jokowi : Saya Tahu Pemusik Indonesia Tak Mudah Patah Semangat

Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash batu bara dari kegiatan PLTU dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.

"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti Fly Ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi "zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," bunyi aturan tersebut.

Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan lbah B3, dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 Fly Ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," papar aturan itu.

Tetapi Bled tersebut dicabut lewat PP 22/2021, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah