Kapolri Turun Tangan Berantas Pinjol Ilegal, Ini Katanya!

- 20 Agustus 2021, 15:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik sejumlah jabatan Perwira Tinggi (pati) Kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik sejumlah jabatan Perwira Tinggi (pati) Kepolisian. /Dok.Humas Polri/

Baca Juga: Teror Pinjol Meresahkan, Polisi: Jangan Takut Melapor!

Ia mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Selama periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," kata Sigit.

Penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Polri, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Anda Terjerat Teror Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Langkah Berikut!

Hadir dalam 'high level meeting' sekaligus penandatangan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Tujuan dari penandatanganan pernyataan bersama ini dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, memberikan rasa aman, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perbankan, memperkuat literasi tentang pembiayaan digital resmi, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x