Kapolri Turun Tangan Berantas Pinjol Ilegal, Ini Katanya!

- 20 Agustus 2021, 15:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik sejumlah jabatan Perwira Tinggi (pati) Kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik sejumlah jabatan Perwira Tinggi (pati) Kepolisian. /Dok.Humas Polri/

"Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," katanya.

Baca Juga: Pandemi, Satgas Minta Masyarakat Tak Mudah Tergoda Pinjol Ilegal

Paling merugikan adalah, papar Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman namun pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.

Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Kominfo Tak Izinkan Ada Akses Pinjol Ilegal Lagi

Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.

Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi "peer to peer lending" atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x