OJK Beri Peraturan Baru, BNC: Sebuah Sinyal yang Positif

- 23 Agustus 2021, 11:18 WIB
Waktu adalah uang
Waktu adalah uang /freepik

“Dengan kedua butir regulasi ini, Bank Neo Commerce semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator,” ujarnya.

Baca Juga: Risiko dari Tingginya Target Pajak Sri Mulyani

Tjandra juga mengaku optimistis bahwa emiten perbankan bersandi BBYB ini dapat memenuhi syarat OJK tentang kepemilikan modal inti bank digital yang telah berdiri, senilai Rp3 Triliun di akhir tahun 2022.

“Kami berupaya untuk dapat memenuhipersyaratan modal inti lebih cepat dari yang disyaratkan OJK, ” tuturnya.

Adapun poin-poin POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank umum:

Baca Juga: Satgas Bantu Atasi Pinjol Ilegal pada Masyarakat

1. Memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.

2. Mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian Bank Digital.

3. Mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergis perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan LJK lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan.

Baca Juga: Pandemi, Satgas Minta Masyarakat Tak Mudah Tergoda Pinjol Ilegal

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah