OJK Beri Peraturan Baru, BNC: Sebuah Sinyal yang Positif

- 23 Agustus 2021, 11:18 WIB
Waktu adalah uang
Waktu adalah uang /freepik

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua peraturan baru beberapa waktu lalu.

Peraturan tersebut berupa regulasi baru yakni Peraturan OJK (POJK) No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Dengan tujuan nantinya perbankan bisa bersaing secara global serta adaptif terhadap ekspektasi masyarakat dan kontributif bagi perekonomian nasional. 

Baca Juga: Yes Harga Emas Antam Jumat 20 Agustus Turun, Segini Harganya!

Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya.

Sehingga PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC)
mengapresiasi dua peraturan baru dari OJK tersebut.

"Ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional,” kata Direktur Utama BNC Tjandra Gunawan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapolri Turun Tangan Berantas Pinjol Ilegal, Ini Katanya!

Tjandra menilai POJK No.12 dapat menjadi landasan mengenai definisi dan operasi bank digital.

Adapun POJK No.13 dinilai telah menyederhanakan perizinan dan regulasi sehingga akan mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x