Jokowi Batal Hapus BBM Premium di 2022, Cek Aturannya!

- 3 Januari 2022, 07:00 WIB
 Ilustrasi bensin./PIXABAY
Ilustrasi bensin./PIXABAY /

ARAHKATA - Beberapa hari lalu sempat heboh bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bakal dihapus di Indonesia mulai 2022.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai distribusi dan harga jual BBM jenis itu.

Dengan adanya aturan itu juga, rencana untuk penghapusan BBM jenis premium di 2022 pun batal.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Gerbong Barang INKA ke Selandia Baru

Aturan distribusi dan harga jual BBM premium itu termuat dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Dilansir Arahkata, Senin 3 Desember 2021 tujuan penetapan beleid tersebut adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:

Baca Juga: Ekspor Biji Kakao RI Melonjak, Pasarnya ke Eropa dan Amerika

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," tulis Pasal 3 ayat (4) beleid tersebut.

Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sehingga, saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Baca Juga: PT Pertamina Angkat Suara Soal Erick Thohir Minta Toilet SPBU Gratis

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selanjutnya ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Baca Juga: UMK Bandung Naik, Wali Kota Apresiasi Buruh dan Pengusaha

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, menteri keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).

Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Perhatian! Kemendag Larang Jual Minyak Goreng Curah Awal Tahun

Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.***

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah