UMK Bandung Naik, Wali Kota Apresiasi Buruh dan Pengusaha

- 26 November 2021, 22:40 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial teken kebijakan UMK kota Bandung yang mengalami kenaikan
Wali Kota Bandung Oded M Danial teken kebijakan UMK kota Bandung yang mengalami kenaikan /Instagram/@mangoded_md

ARAHKATA - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengapresiasi para buruh dan pengusaha di Kota Bandung yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat untuk menaikan UMK Kota Bandung.

Diketahui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: Kena Lingkaran Setan Pinjol? Adukan ke Sini!

UMK Kota Bandung tahun 2022 sebesar Rp3.742.276,48.

Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778.

Wali kota mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional.

"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," ucap Oded Jumat, 26 November 2021.

Baca Juga: Bulan Depan Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x