ARAHKATA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebtimemblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison dilansir Antara, Rabu, 20 April 2022.
Baca Juga: Fix Neraca Perdagangan Surplus 4,53 Miliar USD Di Maret 2022
Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, lanjut Aldison, jika melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.
Ada pun pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aldison menambahkan Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
Baca Juga: Waspada! Masyarakat Lebih Hati-Hati Rayuan Investasi Bodong Berkedok Trading
Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.