Isu BPA di Air Minum Kemasan Dinilai Terkait Persaingan Bisnis

- 24 April 2022, 05:52 WIB
Ilustrasi galon.
Ilustrasi galon. /PIxabay.com/LeslieAnneliese/

 ARAHKATA - Isu ambang batas Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan ditanggapi sejumlah pihak mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga komunitas masyarakat.

KPPU mengomentari perubahan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Revisi peraturan tersebut ditengarai terdapat potensi persaingan usaha yang tidak sehat karena di dalamnya hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Baca Juga: BPOM Diminta Netral Sikapi Polemik BPA di Air Kemasan Galon

Kemudian, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) juga melihat kemungkinan adanya unsur persaingan usaha terkait isu BPA.

Namun demikian, Mafindo juga berharap unsur kesehatan pangan tetap harus menjadi perhatian bersama.

Mafindo tidak pernah mengatakan bahwa isu hoaks terkait isu BPA galon guna ulang ini tidak benar.
 
”Saya tidak menutup mata memang adanya kemungkinan persaingan bisnis atau usaha terkait isu BPA ini. Tapi, saya bukan ahli persaingan bisnis. Saya cuma orang yang mengerti apa itu metodologi sains,” ujar Presidium Mafindo Bidang Cek Fakta, Eko Juniarto kepada ARAHKATA, Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga: KPPU Soroti Aturan Labelisasi Galon BPOM Bisa Merusak Persaingan Usaha

Dia mengatakan menyoroti isu BPA ini karena membaca adanya temuan baru BPOM yang mengatakan bahwa pada uji post-market 2021-2022.

Mafindo juga mengutip apa yang disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang bahwa hasil uji migrasi BPA menunjukkan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x