ARAHKATA - Maskapai nasional Garuda Indonesia sempat mengalami krisis keuangan dan nyaris mati suri akibat dampak pandemi COVID-19 selama 2 tahun lebih.
Kondisi demikian, menjadi salah satu alasan adalah karena pemerintah pernah mengambil kebijakan larangan berpergian rute domestik, maupun rute internasional di periode awal wabah COVID-19 melanda Indonesia.
Selain itu, faktor penyebab krisis keuangan Garuda Indonesia lantaran terkendala dengan masalah yang dihadapi 36 lessor.
Baca Juga: Garuda Indonesia Perdana Buka Kembali Penerbangan dari Australia
Hal itu seperti dituturkan Menteri BUMN Erick Thohir di tahun lalu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Lessor sendiri dari Kamus Inggris-Indonesia adalah penyewa. Sementara dari literatur lainnya disebut menyewakan atau menyediakan jasa leasing atau pihak yang menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.
Salah satunya permasalahan ada pada Helice Leasing S.A.S yang mengugat pihak Garuda di Belanda pada 27 Maret 2020.
Baca Juga: Akhirnya, Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Dalam permohonannya, Helice meminta pengadilan untuk melakukan pembekuan aset alias sita jaminan terhadap rekening Garuda di Amsterdam. Hasilnya, gugatan perdata tersebut dimenangkan oleh Helice pada Mei 2020.
Garuda sekali lagi harus dipecundangi oleh perusahaan Helice Leasing S.A.S di Perancis di tahun yang sama. Pengadilan pun kembali melakukan pembekuan aset terhadap Garuda.