ARAHKATA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membatalkan revisi kebijakannya yang akan melabeli ‘Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan galon berbahan polikarbonat.
Pernyataan tersebut diungkap Ekonom senior Indef yang juga pengamat persaingan usaha, Nawir Messi yang menurutnya KPPU memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut, karena ditengarai adanya potensi persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
Ia beranggapan, kebijakan BPOM itu jelas bertentangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: KPPU Selidiki Revisi Peraturan BPOM tentang Pelabelan BPA
“Jika ada temuan ke arah sana nantinya, KPPU wajib meminta BPOM untuk melakukan revisi kebijakannya. KPPU wajib menyampaikan pendapatnya kepada lembaga yang bersangkutan untuk merevisi peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata mantan Ketua KPPU ini kepada Arahkata, Kamis 19 Mei 2022.
Jika KPPU nantinya bisa membuktikan bahwa BPOM merevisi kebijakan itu atas permintaan pelaku usaha tertentu, menurut Nawir, pelaku usaha itu juga bisa terkena jerat hukum.
“Jadi, dalam menilai kasus wacana pelabelan BPA ini, KPPU juga perlu meminta pendapat para pakar di bidangnya masing-masing sebagai dasar dari tindakan untuk meminta BPOM membatalkan revisi kebijakannya,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Uji Coba: Kinder Joy Negatif Salmonella, BPOM Perbolehkan Dijual Kembali
Terkait rekomendasi KPPU itu sifatnya tidak mengikat, Nawir pun meminta agar KPPU nantinya bersuara di media sehubungan dengan hasil temuannya .
“Itu dulu yang saya lakukan waktu menjadi Ketua KPPU, saya itu main di media sehingga melibatkan masyarakat banyak untuk mendesak BPOM untuk mencabut revisi kebijakan pelabelan BPA ini,” tukasnya.