Saat ini, pembeli di warungnya dapat membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP, kemudian memotret NIK pembeli sebagai laporan kepada Indomarco.
Saat memotret NIK, Ida menyampaikan juga merasa keberatan, sebab gawai yang dimilikinya tidak begitu memadai, sehingga terkendala dalam mengambil gambar.
Baca Juga: Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut
Senada dengan Ida, seorang pembeli Andy (42) mengaku merasa kesulitan jika nantinya membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sebab gawai yang dimilikinya terkadang bermasalah.
Andy pun turut mengakui pembelian minyak goreng curah di pasar dengan KTP sudah membuatnya gelisah, karena takut disalahgunakan.
Baca Juga: Simak Yuk, Camilan Happy Booster yang Jadi Favorit Gen Z!
“Kan kita nggak ada yang tahu (NIK KTP) diapain,” ujarnya
Pun demikian Ida dan Andy berharap ke depannya penjualan minyak goreng curah tak perlu lagi menggunakan KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.***