Baca Juga: Jepang Minat Perluas Investasi di Indonesia Senilai 5,2 Miliar Dolar AS
Kemudian penyiapan kompetensi tenaga kerja industri halal.
Selain itu juga kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi ke Online Single Submission (OSS).
Sementara itu Sekretaris BPJPH, M. Arfi Hartim menambahkan bahwa saat ini proses mengurus sertifikasi halal untuk produk UMKM ataupun industri sudah sangat mudah.
Baca Juga: Jepang Minat Perluas Investasi di Indonesia Senilai 5,2 Miliar Dolar AS
Bahkan jumlah pemegang sertifikat halal semakin bertambah setiap periodenya.
Jumlah UMKM yang tersertifikasi halal oleh BPJPH per 27 Juli 2022 untuk skala besar 3.165, skala menengah 2.153 UMKM, skala kecil 3.401 UMKM dan skala mikro 17.709 UMKM.
Sedangkan jumlah sertifikat yang telah terbit mencapai 26.390 dengan jumlah produk bersertifikat halal 597.441.
Baca Juga: Pamerindo Gelar Food & Hotel Indonesia 2022 Usung Konsep Sustainable Event
"Tentang alur proses sertifikasi halal secara umum pelaku usaha daftarkan melalui aplikasi. Kita sudah melayani melalui PTSP dan layanannya sudah bersifat full digital, pendaftaran sampai penerbitan sertifikasi full digital," kata dia.