Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo sebagai Integrator Pengelolaan  Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indones

- 23 Agustus 2022, 23:25 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng. /Dok Pribadi

"Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping," tegasnya. 

Sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, imbuh Capt. Hakeng.

Baca Juga: Pegadaian Ajak Generasi Muda Wujudkan Impian Dengan Menabung Emas


"Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada dibawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai. Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut. Sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," tegasnya.

Karena itu lanjut Capt. Hakeng perlu kiranya dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia.

"Bagaimanapun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.

Baca Juga: Ketum PPP Suharso Manoarfa Dilaporkan Polisi Terkait Amplop Kiai

"Tersus atau TUKS tidak mengeluarkan biaya uang kewajiban atau konsesi. Mereka hanya membayar PNBP ke pemerintah  yang jumlahnya dibawah konsesi 2,5 persen dari pendapatan bruto. Sehingga ada kesan persaingan yang kurang adil antar BUP," sambung Capt. Hakeng. 

Sebenarnya, secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008.

"Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah