ARAHKATA - Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis.
Karena distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan akan melalui pelabuhan.
Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar.
Baca Juga: Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital Bangun Loyalitas Pelanggan via Medsos
Mengingat peran pelabuhan sangat penting, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada beberapa media pada 11 Agustus lalu menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.
Langkah yang akan dilaksanakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendukung peran sektor swasta menanamkan modalnya di bidang kepelabuhan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mendapat tanggapan dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pengamat Maritim yang juga Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).
"Bahwa Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik. Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: ITL Trisakti Rekomendasi Tunda Kebijakan Zero ODOL Pada 2023
Memang diakui oleh Capt. Hakeng selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS.