Badai PHK Melanda, Disnakertrans Minta Perusahaan Berikan Pilihan Lain

- 1 November 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Hafidz Mubarak/

"Sebab lainnya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk beberapa daerah dinilai sudah terlalu tinggi atau di atas Rp 4 juta yang mengakibatkan industri terutama industri padat karya sudah tidak feasible. Kemudian adanya alih teknologi dan metode kerja sistem robotik, metode kerja WFH, WFA, dan lainnya,"ujar Taufik.

Pihak pun menyebut, kesalahan pengusaha dalam pengelola bisnis/usaha menjadi salah satu sebab gelombang PHK di Jabar.

 Baca Juga: Laporkan Jika Menjadi Korban Kekerasan, Kerahasiaan Dijamin

Menurut dia, selain tekstil, hampir semua sektor terutama yang berientasi kepada ekspor seperti industri garmen, elektronik, otomotif, dan lainnya yang bakal terimbas oleh resesi dunia.

Dengan adanya badai tersebut, menurut Taufik ada jalan terbaik dan ada opsi lain selain PHK.

" PHK dalam Undang-Undang merupakan opsi terakhir yang dapat dilakukan, sebelum terjadi/dilakukan PHK kepada pekerja/buruh ada hal-hal yang bisa dilakukan, di antaranya melakukan efisiensi, dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, misalnya tingkat manajer dan direktur,"katanya.

 Baca Juga: BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Ini Melanggar Standar Batas EG dan DEG

Opsi lainnya, mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

"Pemerintah pun mengeluarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang menurun, pengoptimalisasian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Penyediaan pelatihan (upskilling dan reskilling) bagi para pekerja yang ter PHK maupun para pencari kerja melalui program Kartu Prakerja," tuturnya.

Pemerintah pun melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pekerja yang ter PHK yang akan memulai usaha rintisan dan memberikan layanan digital SIAP kerja berupa akses ke pelatihan-pelatihan dan pasar kerja.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x