Badai PHK Melanda, Disnakertrans Minta Perusahaan Berikan Pilihan Lain

- 1 November 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Hafidz Mubarak/

 Baca Juga: Sidang Memanas, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Bisa Terancam Pidana

Adapun harapan dengan bantuan yang diberikan tersebut adalah semaksimal mungkin pemerintah mencegah terjadinya PHK. Jikapun harus PHK hal tersebut merupakan langkah terakhir yang diambil.

"Dan dengan program-program yang sudah dibuat oleh pemerintah diharapkan para pekerja/buruh yang terkena PHK dapat segera berkerja kembali dengan dapat diserap oleh pasar kerja, ataupun bisa merintis usaha sindiri/mandiri, sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tidak bertambah besar," ucapnya.

Taufik menambahkan, terkait penetapan UMK itu sudah ada aturan dan mekanismenya, dimana untuk penetapan UMK sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

 Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Dalami 3 Perusahaan Farmasi

"Terkait besaran kenaikan UMK kita masih menunggu data-data indikator perekonomian yang digunakan dalam perhitungan formulasi penetapan Upah Minimum, berdasarkan informasi kemungkinan minggu kedua November data-data indikator tersebut akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Gubernur sebagai dasar penyesuaian Upah Minimum," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x