Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Asdamindo Pastikan Usaha Depot Air Minum Bangkrut

- 8 November 2022, 08:57 WIB
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang.
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Para pengusaha depot air minum yang tergabung dalam Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) bereaksi.

Asdamindo mengakui sangat dirugikan dengan wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” hanya terhadap galon guna ulang alasannya membahayakan kesehatan.

Menurut Asdamindo, wacana yang belum ada buktinya seperti kasus etilen glikol yang saat ini sudah jelas-jelas banyak menyebabkan anak-anak meninggal, seolah dipaksakan untuk diterapkan.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Menang Pilpres, Presiden Jokowi: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo!
 
“Kita gabung asosiasi selama ini sudah 10 tahun, tapi tidak ada keluhan dan komplain dari para konsumen bahwa mereka menderita penyakit. Padahal kita kan memakai galon yang sama dengan yang diproduksi kawan-kawan dari industri air minum dalam kemasan atau AMDK,” ujar Sekjen Asdamindo, M. Imam Machfudi Noor di acara meeting online mengupas “Dampak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat terhadap UMKM, Depot Air Isi Ulang dan AMDK” yang diselenggarakan Yaksindo.

Dia mengutarakan Asdamindo selaku organisasi gabungan dari depot air minum isi ulang pasti mengalami dampak yang jauh lebih besar jika wacana kebijakan pelabelan BPA ini jadi dilaksanakan.

Padahal, tegasnya, mengenai bahayanya BPA pada kemasan galon guna ulang ini masih belum ada buktinya di masyarakat. Jadi, kata Imam, sebenarnya sangat aman.

Baca Juga: Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima TNI Inginkan KTT G-20 Sukses
 
“Kami dari Asdamindo yang selama ini memakai galon yang sama dengan yang dipakai para industri AMDK, tentunya sangat berpengaruh besar sekali terhadap kebijakan tersebut,” ucapnya, dikutip ArahKata.com  Selasa, 8 November 2022.

Dia menyebutkan pangsa pasar satu depot air minum isi ulang itu memang hanya 200 sampai 300 rumah saja. Tapi, katanya, jumlah depot isi ulangnya sangat luar biasa.

“Di satu RW saja di kompleks saya sudah ada tujuh depot air minum isi ulang. Apalagi kalau kita bicara se-Indonesia atau di daerah yang hawanya panas. Bahkan, usaha depot air minum isi ulang ini sudah masuk ke kampung-kampung,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Sambut Positif Ajakan Mahfud MD Bongkar Mafia Tambang Libatkan
 
Oleh karena itu, jika kebijakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini jadi dilaksanakan, dia memastikan akan banyak usaha masyarakat di depot air minum isi ulang ini yang gulung tikar. 

“Bisa dibayangkan akan banyak masyarakat yang akan menganggur akibat adanya kebijakan yang hanya menakut-nakuti para konsumen kami. Sekali lagi, kebijakan pelabelan BPA ini terlalu mengada-ada karena belum ada buktinya menyebabkan penyakit di masyarakat,” katanya.

Mengenai adanya bahaya kesehatan dari galon guna ulang seperti yang dituduhkan BPOM itu, Imam malah mengatakan bahwa produk air Asdamindo kemungkinan jauh lebih berbahaya dibanding produk industri AMDK.

Baca Juga: Gedung Bapelitbang Balai Kota Bandung Dilahap Si Jago Merah

 “Dari segi kualitas kita mengakuilah itu, karena peralatan kita juga sangat jauh beda dari yang digunakan kawan-kawan dari industri. Jadi, untuk produksinya, mungkin sebenarnya bahayanya lebih bahaya kita kalau misalkan hanya karena galonya yang dari bahan PC atau polikarbonat,” tandasnya.

 Di acara yang sama, staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto, juga meminta agar BPOM tidak mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan pengusaha tertentu saja seperti halnya pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat.

Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Didesak Usut Isu Setoran Dana Tambang Ilegal Libatkan Petinggi Polri

“Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Katanya, Kementerian Koperasi dan UKM akan selalu mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. “Tapi, itu juga harus dilakukan sesuai prosedur,” tukasnya.***
 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x