Menkeu: Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi Melalui RUU P2SK

- 10 November 2022, 20:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram

"Konsep penegakkan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," ungkapnya.

Menurut Menkeu, kerugian dari korban kejahatan di sektor keuangan bisa dipulihkan, pemerintah juga ingin mempertimbangkan penghindaran pidana kepada pihak yang melakukan kejahatan.

Baca Juga: 11.000 Karyawan Induk Facebook Meta Terkena PHK Massal

Dengan demikian, pihak yang melakukan kejahatan akan terlebih dahulu diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi kepada para korban. Namun jika itu tidak dilakukan maka opsi terakhir yakni pemidanaan.

"Selanjutnya dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tidak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tidak pidana tersebut," tuturnya.

Menurutnya RUU menetapkan prinsip keadilan dan restorative, dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x