Menaker Berharap Penyesuaian Upah Minimum Regional 2023 Jaga Daya Beli

- 19 November 2022, 15:56 WIB
menaker ida fauziah
menaker ida fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Ajukan Class Action

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x