Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Ajukan Class Action
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.***