Berikut daftar UMP terbaru 12 Provinsi
- Daerah Istimewa Yogyakarta - naik 7,65 persen atau Rp140.866 menjadi Rp1.981.782.
- DKI Jakarta - naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
- Nusa Tenggara Barat - naik 7,44 persen atau Rp164.195 menjadi Rp2,371 lebih.
- Jawa Tengah - naik 8,01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169
- Sulawesi tenggara - naik 7,1 persen menjadi Rp2.758.984
Baca Juga: November Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diingatkan Genjot Vaksinasi Booster
- Bali - naik 7,81 persen atau sebesar Rp196.000 menjadi Rp2.713.672
- Bangka Belitung - naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.666 menjadi Rp1.981.782
- Jawa Timur - naik 7,8 persen atau sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244
- Banten - naik 6,4 persen atau sebesar Rp160.077 menjadi Rp2.661.280
- Lampung - naik 7,9 persen atau sebesar 192.768 menjadi Rp2.633.284
Baca Juga: PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya
- Aceh - naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta.
- Sumatra Selatan - naik 8,26 persen atau Rp259.731 menjadi Rp3.404.177.***