12 Provinsi UMP Tahun 2023 Resmi Naik, Tertinggi di Sumatra Selatan

- 29 November 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah.
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/pri.

Berikut daftar UMP terbaru 12 Provinsi

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta - naik 7,65 persen atau Rp140.866 menjadi Rp1.981.782.
  2. DKI Jakarta - naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
  3. Nusa Tenggara Barat - naik 7,44 persen atau Rp164.195 menjadi Rp2,371 lebih.
  4. Jawa Tengah - naik 8,01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169
  5. Sulawesi tenggara - naik 7,1 persen menjadi Rp2.758.984

 Baca Juga: November Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diingatkan Genjot Vaksinasi Booster

  1. Bali - naik 7,81 persen atau sebesar Rp196.000 menjadi Rp2.713.672
  2. Bangka Belitung - naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.666 menjadi Rp1.981.782
  3. Jawa Timur - naik 7,8 persen atau sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244
  4. Banten - naik 6,4 persen atau sebesar Rp160.077 menjadi Rp2.661.280
  5. Lampung - naik 7,9 persen atau sebesar 192.768 menjadi Rp2.633.284

 Baca Juga: PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya

  1. Aceh - naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta.
  2. Sumatra Selatan - naik 8,26 persen atau Rp259.731 menjadi Rp3.404.177.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x