Kenaikan UMK 2023 Pengusaha Mengeluh, Ancaman PHK Massal Melanda Purwakarta

- 10 Desember 2022, 17:00 WIB
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja. /Antara/Fauzan/

ARAHKATA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta naik dari Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.464.675,02 (naik 6,98 persen) pada tahun 2023.

Kenaikan itu dinilai memberatkan pengusaha meski pun masih di bawah rekomendasi awal pemerintah daerah sebesar Rp 4.590.925,47 (10 persen).

”Perusahaan-perusahaan saat ini dalam kondisi kesulitan. Banyak perusahaan yang mengurangi karyawannya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko pada Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: 264 Raja Se Nusantara Berkumpul di Jateng Menyatukan Tekad Bersama Ganjar Pranowo

Pengusaha yang tergabung dalam Apindo Purwakarta, sejak awal menolak penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 yang dipakai untuk menentukan perhitungan UMK 2023.

Mereka menilai peraturan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

”Namun, karena sudah diputuskan oleh gubernur, mau bagaimana lagi. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Kami harus menerima kenaikan UMK 2023 ini meskipun secara terpaksa,” ujar Gatot.

Baca Juga: PBB: KUHP Indonesia Baru Dinilai Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia

Menurut dia, pabrik-pabrik besar di Purwakarta saat ini mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Fenomena itu dijadikan bukti kondisi keuangan perusahaan uang sedang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19 hingga resesi global.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x