Mereka menilai, ketetapan Gubernur Jabar itu tidak mempertimbangkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di daerah.
Baca Juga: Berebut Gelar Master Modifikasi di Final BlackAuto Battle 2022
”Sebab rata-rata kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat ini di angka 7 persen saja. Bahkan, kenaikan paling tinggi itu hanya 7,88 persen. Sebelumnya, kita meminta kenaikan 12 persen atau paling tidak 10 persen, dari UMK tahun 2022," kata Ketua DPC SBSI ‘92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara pada Kamis, 8 Desember 2022.
Diberitakan, UMK Kabupaten Tasikmalaya diputuskan naik sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp173.182 pada 2023 mendatang.
Maka, UMK Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp2.326.772 akan naik menjadi Rp2.499.954.***