Kenaikan UMK 2023 Pengusaha Mengeluh, Ancaman PHK Massal Melanda Purwakarta

- 10 Desember 2022, 17:00 WIB
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja. /Antara/Fauzan/

ARAHKATA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta naik dari Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.464.675,02 (naik 6,98 persen) pada tahun 2023.

Kenaikan itu dinilai memberatkan pengusaha meski pun masih di bawah rekomendasi awal pemerintah daerah sebesar Rp 4.590.925,47 (10 persen).

”Perusahaan-perusahaan saat ini dalam kondisi kesulitan. Banyak perusahaan yang mengurangi karyawannya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko pada Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: 264 Raja Se Nusantara Berkumpul di Jateng Menyatukan Tekad Bersama Ganjar Pranowo

Pengusaha yang tergabung dalam Apindo Purwakarta, sejak awal menolak penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 yang dipakai untuk menentukan perhitungan UMK 2023.

Mereka menilai peraturan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

”Namun, karena sudah diputuskan oleh gubernur, mau bagaimana lagi. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Kami harus menerima kenaikan UMK 2023 ini meskipun secara terpaksa,” ujar Gatot.

Baca Juga: PBB: KUHP Indonesia Baru Dinilai Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia

Menurut dia, pabrik-pabrik besar di Purwakarta saat ini mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Fenomena itu dijadikan bukti kondisi keuangan perusahaan uang sedang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19 hingga resesi global.

”Dampak ini paling dirasakan oleh industri padat karya. Kenaikan UMP 2023 juga pasti berpengaruh terhadap buruh penerima upah di atas satu tahun. Persentase upah buruh ini tidak akan jauh berbeda dari kelompok buruh yang masih bekerja di bawah satu tahun,” ujarnya.

Gatot menyebut, PHK besar-besaran terjadi akibat pengusaha memindahkan pabriknya ke daerah lain.

Baca Juga: 10 Orang Korban Tewas dalam Ledakan Tambang di Sawahlunto Sumbar

”Ada sejumlah pabrik di Purwakarta yang sudah berpindah. Ada juga yang segera pindah,” ucapnya.

Gatot menuturkan, ada beberapa pabrik yang pindah ke Cirebon dan Brebes (Jateng), terpaksa melakukan PHK.

”Karena (buruh) tidak mungkin mau menerima gaji sesuai (C) di sana (daerah lain), tempat tinggalnya bagaimana (jauh dari Purwakarta),” ujarnya.

Baca Juga: Makna Dibalik Mahar Kaesang Pangarep untuk Erina Gudono Hanya Rp 300.000

Sementara itu, terkati penetapan UMK 2023, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku tidak punya pilihan, selain mengikuti arahan dari Gubernur Jabar.

Kecewa

Di Kabupaten Tasikmalaya, serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI ‘92), kecewa soal kenaikan UMK tahun 2023 wilayah Jabar.

Mereka menilai, ketetapan Gubernur Jabar itu tidak mempertimbangkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di daerah.

Baca Juga: Berebut Gelar Master Modifikasi di Final BlackAuto Battle 2022

”Sebab rata-rata kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat ini di angka 7 persen saja. Bahkan, kenaikan paling tinggi itu hanya 7,88 persen. Sebelumnya, kita meminta kenaikan 12 persen atau paling tidak 10 persen, dari UMK tahun 2022," kata Ketua DPC SBSI ‘92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara pada Kamis, 8 Desember 2022.

Diberitakan, UMK Kabupaten Tasikmalaya diputuskan naik sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp173.182 pada 2023 mendatang.

Maka, UMK Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp2.326.772 akan naik menjadi Rp2.499.954.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah