Kemendag Tindak Tegas 37.488 Tautan di Marketplace

- 30 Desember 2022, 23:10 WIB
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta.
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta. /Aprillio Akbar/ANTARA

Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.

Baca Juga: Jadi Idola! Erick Thohir Panen Dukungan Jadi Cawapres Ideal di Pilpres 2024

"Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idEA," imbuh Veri.

Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Selanjutnya, barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Baca Juga: Tarik Rem Dikit Lah, Jangan Sok Capres Kritik Tajam Fahri Hamzah pada Anies

"Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegas Veri.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x