Visiku Kantongi Izin Penyelenggara Securities Crowdfunding Resmi Dari OJK

- 18 Januari 2023, 20:15 WIB
PT Amantra Investama Indodana, sebagai pengelola platform securities crowdfunding Visiku, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan
PT Amantra Investama Indodana, sebagai pengelola platform securities crowdfunding Visiku, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan /ARAHKATA

Melalui Visiku, pemodal dapat berinvestasi sesuai preferensi pribadinya. Pemodal juga berhak atas dividen, kupon, dan imbal hasilnya.

Sektor bisnis yang menjadi target Visiku pada tahun 2023 ini antara lain properti, toko retail, manufaktur, agribisnis, food and beverage, rumah sakit, klinik kesehatan dan kecantikan, dan sektor lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan ke depannya berdasarkan hasil riset internal dengan mempertimbangkan pasar sasaran dan kriteria risiko yang dapat diterima.

 Baca Juga: Viva Yoga Sebut Karakter KSAD Dudung Mirip Tokoh Batara Guru dalam Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong

Saat ini, Visiku masih hanya dapat diakses melalui website di visiku.co.id. Manajemen menargetkan bahwa aplikasi Visiku dapat rilis pada kuartal pertama tahun 2023 selagi menunggu izin dari OJK.

"Visiku sementara ini baru mengantongi izin berbasis website. Izin untuk platform device masih dalam proses, ditargetkan pada kuartal pertama tahun ini," katanya lagi.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x