Visiku Kantongi Izin Penyelenggara Securities Crowdfunding Resmi Dari OJK

- 18 Januari 2023, 20:15 WIB
PT Amantra Investama Indodana, sebagai pengelola platform securities crowdfunding Visiku, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan
PT Amantra Investama Indodana, sebagai pengelola platform securities crowdfunding Visiku, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan /ARAHKATA

ARAHKATA - PT Amantra Investama Indodana, sebagai pengelola platform securities crowdfunding Visiku, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin sebagai penyelenggara securities crowdfunding tersebut tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-88/D.04/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

SME Manager Visiku, Riko Permana, mengungkapkan bahwa Visiku merupakan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi. Visiku akan berfokus pada layanan urun dana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 Baca Juga: Mengerikan, Ribuan Orang Minta Dispensasi Menikah Sepanjang 2022

Dalam praktiknya, Visiku akan mempertemukan UMKM dengan para pemodal yang menginvestasikan dana, baik perorangan maupun korporasi secara gotong-royong. 

"Visiku hadir untuk memberi solusi permodalan kepada UMKM untuk mengembangkan atau ekspansi usaha sehingga mereka dapat scale up bisnisnya dan menawarkan alternatif investasi kepada masyarakat," jelasnya di Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 18 januari 2023. 

Ia menjelaskan, saat ini Visiku menawarkan dua jenis efek, yakni efek bersifat ekuitas (saham) dan bersifat utang (obligasi) yang diterbitkan oleh UMKM. Dalam jangka panjang, Visiku juga akan memfasilitasi efek berupa sukuk. 

 Baca Juga: 2,8 Juta Penganggur di Indonesia Alami Hopeless of Job, Merasa Pesismis Dapat Pekerjaan

"Kami menawarkan obligasi dan saham, untuk yang terdekat ini rencana kami menawarkan itu di obligasi, baru saham. Targetnya sekitar dua sampai empat penerbit dalam sebulan," pungkasnya lagi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x