Asosiasi Pengusaha Protes Pembatasan Angkutan Truk Saat Lebaran

- 29 April 2023, 10:18 WIB
Ilustrasi truk yang mengalami kecelakaan.
Ilustrasi truk yang mengalami kecelakaan. /ANTARA/JOJON/

“Jadi, seharusnya pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu harus memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul,” cetusnya.

Dia menegaskan kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga saat lebaran ini jelas akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

“Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga. Karenanya, kami meminta agar perlakuan pembatasan terhadap truk angkutan barang ini tidak diberlakukan lagi pada masa-masa liburan seperti Lebaran dan Nataru,” ungkapnya.

Baca Juga: Mapolres Jeneponto Diserang OTK, Satu Polisi Terluka!

Supply Chain Indonesia (SCI) juga menilai pembatasan angkutan barang tidak perlu diberlakukan, baik pada saat momen Lebaran dan Nataru. Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto, memberikan saran alternatif agar kebijakan tersebut tidak berisiko mengganggu kegiatan industri.

"Salah satu saran SCI adalah memperbolehkan kendaraan angkutan barang melintas pada jalan arteri atau non tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol," katanya.

Menurutnya, opsi ini dapat dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik kini sudah menggunakan jalan tol Trans Jawa. Lebih lanjut, Kemenhub dan Korlantas Polri juga dapat memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang.

SCI merekomendasikan untuk memberlakukan jam operasional khusus angkutan barang pada malam hari, seperti mulai jam 20.00 hingga 05.00.

Baca Juga: Mahfud Isyaratkan Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI

Pakar transportasi senior yang juga Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan pelarangan truk sumbu tiga pada saat momen lebaran dan Nataru itu tidak ada dalam undang-undang.

Menurutnya, pelarangan itu baru bisa dilakukan jika truk sumbu tiga itu memang benar-benar telah melanggar persyaratan teknis layak jalan.

“Truk sumbu tiga itu bukan pelanggaran hukum, jadi tidak bisa dilarang beroperasi saat momen Lebaran dan Nataru. Kecuali truk itu memang dilarang karena telah melanggar persyaratan teknis layak jalan. Kalau itu di undang-undangnya juga ada. Tapi, kalau truk sumbu tiga itu dilarang beroperasi hanya karena masalah libur Lebaran dan Nataru, itu nggak bisa,” tandasnya.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ziarah ke Pusara Eril: Lebaran Pertama Tanpamu

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x