Ratusan Warung Hanya Jual Produk Le Minerale, Ada Praktek Persaingan Tidak Sehat?

- 12 Juli 2023, 18:22 WIB
Sejumlah warung makanan di Bogor dan Jakarta terpantau hanya menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Le Minerale.
Sejumlah warung makanan di Bogor dan Jakarta terpantau hanya menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Le Minerale. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Survei LSI: Erick Thohir Posisi Pertama Cawapres Pilihan Masyarakat

Dia mengatakan para pedagang akan diberikan teguran dan kontraknya bisa diputus jika ketahuan menjual produk air minum di luar Le Minerale seperti AQUA. “Kalau kita jual produk di luar Mayora kita akan ditegur dan bisa diputus kontraknya oleh koperasinya. Di sepanjang jalan di GBK ini kami ada 16 gerobak. Jadi, kalau kami jual produk lain di luar Mayora itu tidak bisa. Padahal pembeli terkadang sering mencari produk-produk lainnya juga seperti AQUA,” ujarnya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengamat kebijakan publik mengatakan Presiden bisa melindungi iklim usaha industri AMDK dari persaingan tidak sehat yang terjadi hingga saat ini. “Perlu ada upaya-upaya tegas dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan persaingan yang tidak sehat di industri AMDK. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka,” uja Peneliti Center of Industry,Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus.

Tapi, karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah untuk menindak kasus ini, perlakuan serupa tetap dilakukan hingga saat ini. “Ini yang menyebabkan kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini terus terjadi. Perlakuan itu terjadi karena ada ruang atau kesempatan untuk mereka bermain tidak sehat,” ucapnya.

Baca Juga: Penolakan RUU Kesehatan, IDI Soroti 'Hak Istimewa' Tenaga Kerja Asing

Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, Presiden harus mengeluarkan Perpres untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha khususnya dalam persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri AMDK. “Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga,” tukasnya.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah Presiden harus memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bisa menindak lebih tegas pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini. Karena, menurutnya, UU Persaingan Usaha sendiri tidak memberikan Amanah yang besar terhadap KPPU terkait hal itu. “Karena itu, mengingat banyaknya fakta di lapangan seperti ini, termasuk yang terjadi di industri AMDK, seharusnya keluar Perpres yang memberikan kewenangan penuh kepada KPPU untuk memecahkan persoalan itu,” katanya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x