Awal 2025 Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

- 29 Januari 2024, 14:44 WIB
Ilustrasi mobil baru. pemerintah pertimbangan perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen
Ilustrasi mobil baru. pemerintah pertimbangan perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen /ARAHKATA/Freepik.com/bell_ka_pang

ARAHKATA - Pemerintah telah menetapkan kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Sementara, di tahun 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Bab IV Pasal 7.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Cerdas? Lakukan Hal Ini Agar Intelegensi Anak Meningkat! 

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan aturan baru ini dengan melihat dinamika kondisi perekonomian di tahun 2024.

"Nanti kami lihat dinamikanya, kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kami bicarakan dengan DPR," ujar Prastowo, dikutip ArahKata.com, Minggu, 28 Januari 2024.

Naik PPN ini tentunya akan berdampak terhadap harga jual kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Sebab, harga on the road (OTR) dari sebuah kendaraan dipengaruhi salah satu pajak, yakni PPN. 

 Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Sebut Ibu Berdosa Lahirkan Anak Tak Berahlak, Netizen Murka

Melansir laman resmi Suzuki Indonesia, harga OTR dipengaruhi lima komponen, yakni biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya PPN, biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya penerbitan dokumen, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x