Soal Polemik Perizinan SPBU Kompak, ini Penjelasan Kadis Koperindag UKM Kepsul Malut

- 13 November 2020, 12:00 WIB
/

”Proses yang begitu cepat, secepat pembangunan SPBU Kompak miliknya di Desa Wainib, satu Desa dengan lokasi yang berdekatan sudah terbangun Sub. Penyalur BBM Eksisting yang sudah berproses secara prosedural sejak tahun 2019 milik CV. Gwen Jaya, yang baru diresmikan bulan September tahun 2020. Kami sangat sesalkan, karena secara sadar Sdr. Rahmat mengetahui bahwa di Lokasi yang sama dan berdekatan sudah ada Sub. Penyalur BBM milik CV. Gwen Jaya”, tuturnya.

Hal ini bisa dibuktikan saat Survei Lokasi untuk penentuan Sub. Penyalur oleh BPH. Migas dan Pemerintah Daerah Kepsul, saat itu Sdr. Rahmat menjadi driver unit mobil yang ditumpangi oleh Tim dari BPH Migas.
Sdr. Rahmat diduga mendapatkan Informasi yang ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah Pemerintah Daerah Kepsul mengetahui adanya Rekomendasi Palsu yang tidak sah proses permohonannya maka Pemda Kepsul langsung membatalkan Rekomendasi tersebut, Pembatalan yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes tertanggal 29 Juni 2020 kemudian disampaikan ke semua instansi terkait termasuk BPH Migas, Pertamina, Mor VIII Sorong-Jayapura dan SR Ternate.

Baca Juga: Industri Perlu Optimalkan Teknologi Kelola Limbah

Dengan demikian maka SPBU Kompak milik Sdr. Rahmat dari CV. Sumayyah Nur Meccah yang lokasinya berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM CV. Gwen Jaya di Desa Wainib-Kec. Sulabesi Selatan tidak bisa beroperasi karena tidak mungkin dikeluarkan rekomendasi yang melampaui aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penyelesaian permasalahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menabrak aturan serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut, terang Sofiah Sjamlan Kadis Koperindag dan UKM Pemda Kepsul.

Kadis Sofiah berencana menyurati Menteri ESDM-RI yang tembusannya ke pihak Pertamina dan BPH Migas, serta Pejabat tertinggi diatasnya agar mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah