Soal Polemik Perizinan SPBU Kompak, ini Penjelasan Kadis Koperindag UKM Kepsul Malut

- 13 November 2020, 12:00 WIB
/

ARAHKATA - Persoalan rekomendasi untuk perizinan SPBU Kompak yang sampai saat ini belum dikeluarkan membuat SPBU milik CV. Sumayyah Nur Meccah gagal beroperasi, pasalnya pemilik Bangunan SPBU yang berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM milik CV. Gwen Jaya diduga cacat administrasi.

Menurut Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kepsul Sofiah Sjamlan, ada beberapa alasan pihaknya belum memberikan rekomendasi kepada pemilik SPBU tersebut.

”Kami belum berikan rekomendasi kepada CV. Sumayyah Nur Meccah karena memperhatikan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM tanggal 13 Januari 2020 No. 0008.K/15/DJM.O/2020 tentang Lokasi tertentu untuk pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2020-2024." Ujar Sofiah Sjamlan.

Baca Juga: Kedutaan Arab Saudi di Den Haag Ditembaki

Selain itu Sofiah Sjamlan menjelaskan soal letak SPBU yang berdekatan dengan sub penyalur BBM.

"Lokasi yang diajukan SPBU Kompak milik CV. Summayah Nur Meccah berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM milik CV Gwen Jaya.

Hal ini bisa Kami buktikan dengan lokasi usaha keduanya yang masih dalam satu Desa dalam satu Kecamatan”, ungkap Ibu Kadis Sofiah Sjamlan.

Dirinya juga mengatakan, menanggapi Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM. Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menerbitkan Surat Usulan Perubahan Penetapan Lokasi BBM 1 (Satu) Harga pada Tanggal 7 Februari 2020, usulan ini dengan memperhatikan kebutuhan Masyarakat.

”Sebenarnya usulan Perubahan Lokasi oleh Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) disambut baik oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat Usulan Perubahan Lokasi berdasarkan Penyampaian Pemerintah Daerah oleh BPH Migas.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x