Pemerintah Resmikan Vaksin Corona Virus untuk Kelompok Baru

- 13 Februari 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi vaksin Corona Virus
Ilustrasi vaksin Corona Virus /freepix/

ARAHKATA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia di atas 60 tahun, memiliki riwayat penyakit lain (komorbid), penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan wawancara untuk mendapatkan status kesehatan (anamnesa) tambahan pada 12 Februari 2021 kemarin.

Dilansir dari Kementrian Kesehatan dalam akun twitter @kemenkesRI, hal ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam SE No : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Dalam pemberian vaksin Covid-19 kelompok lanjut usia diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sebagaimana pemberian vaksin dilakukan dengan prinsip sesuai petunjuk teknis kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: 1.493 Desa Adat se Bali Dapat Bantuan BKK dari Pemprov Bali, Ini Besarannya!

Pada kelompok komorbid antara lain.

  • Hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
  • Penderita diabetes, vaksin bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut.
  • Bagi penyintas kanker vaksin tetap bisa diberikan namun harus dibawah pengawasan medis.

Bagi penyintas Covid-19 bisa diberikan vaksin setelah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan karena memastikan antibodi untuk dapat didonorkan kepada pasien yang positif Covid-19 yang masih dalam tahap pemulihan.

Baca Juga: Waspada, Wilayah Jakarta dan Tangerang Berpotensi Hujan Lebat Malam Ini

Ibu menyusui juga dapat divaksinasi seluruh peserta vaksinasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.

Selanjutnya, Kementrian Kesehatan (kemenkes) meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi buatan BPJS Kesehatan yaitu Primary Care (Pcare) yang merupakan bagian sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 dalam rangka fasilitasi pembaharuan pemeriksaan kesehatan (skrining) dan registrasi ulang sasaran tunda.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x