Kemenag: Pernikahan Dini Sangat Merugikan Perempuan

- 24 April 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Angger/ARAHKATA/Pixabay

ARAHKATA - Masih tingginya kasus pernikahan anak usia dini di Indonesia kembali mendapat perhatian Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki pun meminta seluruh instrumen bersinergi guna menekan angka pernikahan anak

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menjelaskan,
pernikahan dini justru menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan, keluarga, hingga anak-anaknya.

Baca Juga: Ilhoon, Mantan BTOB Meminta Maaf Telah Gunakan Ganja

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), trend peningkatan kasus pernikahan dini terjadi sejak 2017.

Dimana dari hanya 14,18 persen kini menjadi 15,66 persen di 2018. Angka ini semakin meningkat di masa pandemi. Tercatat pada Januari – Juni 2020, terdapat 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97 persen di antaranya dikabulkan.

“Nikah dini itu sangat merugikan, makanya perlu literasi perkawinan agar masyarakat menjadi tau. Itu tugasnya aparatur Kemenag seperti penyuluh dan penghulu. Di samping itu juga lembaga lain. Orang kan daftar nikah itu perlu cek kesehatan dulu, seperti di DKI orang menikah harus ada surat rekomendasi kesehatan dari puskesmas. Bagus itu,” kata Muharam di Jakarta, Jumat 23 April 2021 lalu.

Menurut Muharam, surat rekomendasi kesehatan ini dimaksudkan agar pasangan usia dini yang akan melangsungkan pernikahan sehat dan mendapatkan pasangan yang sehat pula.

Baca Juga: Atta Halilintar Curhat Jadi Korban Netizen Julid

“Jangan sampai sudah menikah, sudah ijab qabul, mereka ingin cerai karena gak sesuai, apalagi nikah dipaksa masih usia dini. Ini kan rugi semuanya,” ujarnya.

“Kementerian Agama tidak setuju adanya pernikahan dini. Praktik pernikahan dini ini harus ditinggalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan banyak memberikan mudarat. Nikah di bawah umur itu banyak ruginya. Nah ini penting disosialisasikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kerugian itu terjadi pada pasangan, keluarga, hingga anak-anaknya. Selain itu , kerugian lainnya juga berpotensi timbul salah satunya pada masalah hak waris bagi perempuan dan orangtuanya.

Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur, Bolehkah?

“Ini yang ingin kita hindari. Masyarakat itu jangan membiarkan anaknya menikah pada usia yang belum waktunya. Sekali lagi ini sangat penting disampaikan,” tambahnya.

Selama ini, kata Muharam, jajaran Kemenag dari daerah hingga pusat terus menyosialisasikan kerugian melangsungkan pernikahan dini.

Bahkan, lanjutnya, pernikahan dini sangat bertentangan dengan hukum positif dan tatanan masyarakat di Indonesia.

“Kami terus melakukan sosialisasi nikah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak melakukan pernikahan dini atau pernikahan siri, sebab akan merugikan yang bersangkutan maupun keluarga dan anak-anaknya,” pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah